Peran Kuat Ma'ruf Terungkap, Sudah Siapkan Pisau di Tas Selempang Jika Brigadir J Melawan

- 18 Oktober 2022, 08:28 WIB
Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.
Kolase foto Kuat Ma'ruf dan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym dan Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay./

Baca Juga: Kejagung Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Namun kata Jaska hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Brigadir J tidak ikut ke rumah dinas.

Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, Kuat Ma'ruf disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, (FS, KM, PC, RR) yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutup Jaksa.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah