Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
Namun kata Jaska hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Brigadir J tidak ikut ke rumah dinas.
Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, Kuat Ma'ruf disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 56 ke-1 KUHP.
"Mereka yang melakukan, (FS, KM, PC, RR) yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tutup Jaksa.***