PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan seluruh obat cair, setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kemenkes juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua agar tidak memberikan obat cair atau sirup kepada anak untuk mencegah gangguan gagal ginjal akut.
Sebelumnya, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendapat laporan soal kasus gangguan ginjal akut pada anak, yang diduga pemicunya adakan penggunaan obat cair atau sirup.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Siap Cair! Siapkan KTP dan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima
Kemenkes juga memastikan, larangan ini berlaku bagi seluruh obat cair atau sirup, termasuk vitamin cair.
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur Juru Bicara Kemenkes dr. Syahril seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.
Lantas bagaimana jika anak demam, dan apa yang harus dilakukan?
Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini 5 Manfaat Kulit Lemon untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Cegah Penyakit Jantung
Kemenkes, melalui Instagram @indonesiabaik.id, menyarankan agar orang tua sebisa mungkin menghindari penggunaan obat cair atau sirup.