Negara Rugi Rp 2,1 Miliar dari Hasil Penindakan Barang Ilegal

- 25 Juni 2020, 15:02 WIB
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.*
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.* /RRI/

Baca Juga: Pilot Gosip Soal Covid-19, Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Pesawat di Pakistan 

Lebih lanjut, Latif mengatakan selama Januari hingga Juni 2020 ini, pihaknya telah melakukan serangkaian penindakan yang dibuktikan dengan adanya 100 surat bukti penindakan.

Petugas mendapati barang tersebut dari berbagai daerah. Namun, untuk rokok ilegal mayoritas berasal dari penindakan di kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di masa pandemi Covid-19, patroli yang dilakukan petugas Bea Cukai Malang memang tidak sesering saat kondisi normal.

Tetapi, pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar 

“Masyarakat juga punya peran penting dalam memberantas rokok ilegal, kami imbau masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang kena cukai,” ujar Latif.

Selain melakukan pengawasan dan operasi rutin, secara nasional Bea Cukai sejak tahun 2019 hingga sekarang telah melaksanakan Operasi Gempur.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x