PR DEPOK - Brigjen Pol. Hendra Kurniawan telah menjalani sidang etik terkait kasus obstraction of justice dalam proses penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 tersebut, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Keputusan pemecatan Hendra Kurniawan secara tidak hormat itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial.
"Di PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 31 Oktober 2022.
Kemudian dalam sidang etik tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropram Polri ini juga dinyatakan bersalah, karena melakukan perbuatan tercela.
Hal tersebut akhirnya yang membuat Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi etik dan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
"Jadi sanksi patsus itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga: Cek PKH Bulan November 2022 Secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id