112 Kg Ganja Diamankan Polisi, Hendak Diedarkan di Jakarta untuk Malam Tahun Baru 2023

- 3 November 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Ganja.
Ilustrasi Ganja. /Pixabay/JRByron/

PR DEPOK - Sebanyak 112 kg narkoba berjenis ganja berhasil diamankan pihak Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang berasal dari Sumatera dan hendak diedarkan di Jakarta.

Barang haram tersebut dibawa oleh tiga orang kurir narkoba, yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.

Ketiga kurir tersebut berinisial RP (17 tahun), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun).

Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers pada Rabu, 2 November 2022 di Jakarta.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

“Satu orang tersangka ini masih di bawah umur," tutur Zulpan menambahkan.

Diketahui ketiga kurir narkoba ini ditangkap pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mahasiswa PTN di Sumedang Diciduk Polisi, Ketangkap Basah Beli Ganja 515 Gram

Zulpan merasa prihatin dan menyayangkan perbuatan pelaku yang masih berusia sangat muda.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka, diketahui bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan satu kilogram ganja.

Zulpan menjelaskan bahwa pengungkapan pengiriman ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang upaya pengiriman narkoba menuju Jakarta.

Berdasarkan laporan dan informasi itu, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang terbukti membawa 112 kilogram ganja kering dengan kendaraan roda empat.

Kini ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x