Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020);
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020);
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020); dan
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Kembali Buka, Ridwan Kamil: Tak Ada Lagi Uang Tunai atau Karcis
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020);
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020);
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020);