Di sisi lain, sebanyak 69 jenis merek obat sirop milik tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pencabutan 69 jenis obat sirop itu ditarik dari tiga perusahaan farmasi, yakni dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Alasan pencabutan karena kandungan obat sirup yang diedarkan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Pencabutan itu diumumkan lewat siaran resmi BPOM pada hari ini Selasa, 8 November 2022. Ketiga perusahaan ditetapkan melakukan pelanggaran di bidang produksi orang sirup.***