Polisi Berencana Bakal Periksa Pejabat BPOM dalam Upaya Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

- 8 November 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi - Polisi berencana bakal periksa pejabat BPOM  atas dugaan kasus gagal ginjal akut
Ilustrasi - Polisi berencana bakal periksa pejabat BPOM atas dugaan kasus gagal ginjal akut /frolicsomepl/Pixabay

Di sisi lain, sebanyak 69 jenis merek obat sirop milik tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pencabutan 69 jenis obat sirop itu ditarik dari tiga perusahaan farmasi, yakni dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Ungkap Penyebab KJMU Tahap II Tahun 2022 Belum Cair, Ternyata karena Hal Ini

Alasan pencabutan karena kandungan obat sirup yang diedarkan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Pencabutan itu diumumkan lewat siaran resmi BPOM pada hari ini Selasa, 8 November 2022. Ketiga perusahaan ditetapkan melakukan pelanggaran di bidang produksi orang sirup.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x