PR DEPOK- Pihak Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPOM.
Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, menurut penuturan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya telah mengirimkan surat undangan.
"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," kata Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Selasa, 8 November 2022.
Namun, meski sudah diberikan surat undangan. Pipit mengaku masih menunggu jawaban dari para pejabat BPOM. Undangan pemeriksaan digadang-gadang merupakan undangan klarifikasi
"Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga: Kapan BSU 2022 Tahap 8 Cair? Simak Informasi dan Bocoran Jadwal di Sini
Pemanggilan sejumlah pejabat BPOM dilatarbelakangi setelah kasus gagal ginjal akut dinaikkan menjadi status penyelidikan adanya unsur tindak pidana pada Selasa, 1 November 2022.
Di sisi lain, sebanyak 69 jenis merek obat sirop milik tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pencabutan 69 jenis obat sirop itu ditarik dari tiga perusahaan farmasi, yakni dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Alasan pencabutan karena kandungan obat sirup yang diedarkan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Pencabutan itu diumumkan lewat siaran resmi BPOM pada hari ini Selasa, 8 November 2022. Ketiga perusahaan ditetapkan melakukan pelanggaran di bidang produksi orang sirup.***