PR DEPOK – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar aturan produksi obat sirup.
Pelanggaran tersebut terbukti sebab ditemukannya bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Penny K Lukito selaku kepala BPOM, memaparkan dua perusahaan yang terbukti melanggar, diantaranya adalah PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Baca Juga: 3 Perusahaan Farmasi Produksi Obat Tidak Sesuai Prosedur, Ini Daftar dari BPOM
Dua perusahaan yang melanggar tersebut kini masih dalam tahap penelusuran bersama dengan Bareskrim Polri.
Selain pelanggaran dalam proses pembuatan dan penggunaan bahan berbahaya, kedua perusahaan tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai.
Dilansir dari kanal Youtube BPOM RI pada Rabu, 9 November 2022, Penny mengatakan perlu pendalaman terkait unsur kelalaian dalam produksi, pengujian bahan baku, alat yang digunakan, serta harus memenuhi Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Selain itu, perusahaan farmasi juga harus memastikan apakah bahan baku dan alat yang digunakan sudah memenuhi standar.