Simpang Siur RUU HIP, DPR: Pemerintah Terlihat Plin-plan dan Tidak Jelas

- 8 Juli 2020, 14:46 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan pemerintah menunda pembahasan, namun saat Raker Evaluasi Prolegnas 2020 lalu, Menkumham Yasona Laoly menyatakan pemerintah belum memutuskan sikap dan masih mengkaji RUU tersebut.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Diizinkan Kembali Bawa Penumpang, Wali Kota Depok Angkat Bicara

Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan bahwa ada kelompok yang ingin menghantam Pemerintah, padahal pemerintah telah jelas-jelas menolak RUU HIP.

“RUU HIP ini sebenarnya bisa dihentikan pembahasannya dengan menggunakan berbagai mekanisme politik. Kalau ada niat politik, banyak jalan dan dasar untuk mencabut RUU HIP dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," lanjutnya.

"Ada pembenarannya, baik dalam UU No 12 Tahun 2011 ataupun dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2020. Masalahnya apakah pemerintah dan DPR punya political will untuk itu,” tutur Mulyanto.

Baca Juga: WHO Siapkan Pedoman Penularan Covid-19 Terbaru yang Terbit dalam Waktu Dekat

Dijelaskannya, Pasal 70 UU No.12 Tahun 2011 menyatakan, RUU yang belum dibahas dapat ditarik.

Bahkan pada pasal 71 pada undang-ungan yang sama menyatakan, RUU yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR sekalipun dapat ditarik melalui suatu prosedur yang ditetapkan.

Atas dasar itu pada Rapat Kerja Tripartit DPR-DPD dan Pemerintah pada 2 Juli 2020 lalu dicabut sebanyak 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Diharapkan Selesai pada Pertengahan 2021

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x