Konsumen Akan Dikenakan Sanksi Denda ketika Gunakan Kantong Plastik, DLH DKI Jakarta: Hoaks

- 10 Juli 2020, 21:54 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /Pixabay/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meresmikan kebijakan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi masyarakat terutama bagi para pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu mulai diterapkan sejak Rabu 1 Juli 2020 dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan.

Namun belum genap sebulan kebijakan itu diterapkan, sudah beredar kabar bohong atau hoaks di kalangan masyarakat DKI Jakarta bahwa petugas merazia konsumen atau pembeli di mal, toko swalayan, serta pasar rakyat yang kedapatan menggunakan kantong plastik sekali plastik akan dikenai sanksi berupa denda uang tunai.

Baca Juga: Ditemukan Kasus Positif di Lingkungannya, Ini Langkah yang Dilakukan Komisi Yudisial 

Pesan hoaks itu sendiri sudah beredar sejak Senin 6 Juli 2020 melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang tengah melakukan pengawasan.

Dengan beredarnya kabar tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait hal itu.

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Jumat 10 Juli 2020, Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih memastikan bahwa pesan hoaks tersebut disinformasi yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dikatakannya, tidak ada sanksi yang akan diberikan kepada konsumen atau pembeli melainkan sanksi akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, serta pengelola pasar rakyat.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai 13 Juli, Ruangguru Luncurkan Produk Ruangkelas Gratis untuk Para Guru 

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono Warih.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat agar tidak menghasilkan residu.

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan pun bukan semata-mata mencari orang yang melanggar. Akan tetapi lebih kepada upaya untuk mengubah perilaku masyarakat.

Baca Juga: Bintang 'Glee' Naya Rivera Tewas Tenggelam di Danau Piru California Saat Berlibur Bersama Putranya 

Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang dari kantong plastik sekali pakai akan menimbulkan masalah bukan hanya untuk generasi sekarang, akan tetapi generasi di masa depan.

"Tujuannya bukan untuk menambah pendapatan DKI Jakarta dengan menemukan para pelanggar, akan tetapi agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ucap Andono Warih.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x