Menurut Aan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.
Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.
Baca Juga: PKH Tahap 4 di Bulan Desember 2022 Segera Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Cara kerja tilang elektronik
Tilang elektronik dijalankan sesuai dengan mekanisme dan alur penilangan yang transparan, efektif dan menghindari punguat liar dari oknum.
Tilang elektronik ini akan merekam pelanggar dari kamera ETLE yang kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Bisa Cair Langsung Rp900.000, Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.