Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Dilakukan Lewat HP

- 8 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak.
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak. /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

Menurut Aan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.

Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.

Baca Juga: PKH Tahap 4 di Bulan Desember 2022 Segera Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Cara kerja tilang elektronik

Tilang elektronik dijalankan sesuai dengan mekanisme dan alur penilangan yang transparan, efektif dan menghindari punguat liar dari oknum.

Tilang elektronik ini akan merekam pelanggar dari kamera ETLE yang kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Bisa Cair Langsung Rp900.000, Cek Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

Apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x