Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak, Bisa Dilakukan Lewat HP

- 8 Desember 2022, 19:00 WIB
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak.
Ilusterasi sistem tilang ELTE. Berikut cara cek kendaran terkena tilang elektronik atau tidak. /Foto oleh Jürgen/ Pixel/

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik

Baca Juga: Penyebab Set Top Box atau STB Meledak dan Cara Mencegahnya

1 Akses laman etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Lanjut, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'.

Baca Juga: Pantau Pemain Asal Korea Selatan, Real Madrid Mulai Kontak Son Heung-min?

5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Demikian informasi seputar cara cek kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x