Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik
Baca Juga: Penyebab Set Top Box atau STB Meledak dan Cara Mencegahnya
1 Akses laman etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Lanjut, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'No data available'.
Baca Juga: Pantau Pemain Asal Korea Selatan, Real Madrid Mulai Kontak Son Heung-min?
5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Demikian informasi seputar cara cek kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.***