Beri Bantuan ‘Surat Sakti’ kepada Djoko Tjandra, Jenderal Bareskrim Polri Dicopot dari Jabatannya

- 15 Juli 2020, 20:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.*
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi per.* /Dok. Humas Polri

Dalam setiap kesempatan, kata Argo, Kapolri menyatakan setiap anggota Polri baik dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan reward and punishment.

“Sudah banyak Kapolri memberikan reward kepada anggota yang berprestasi. Kemudian ada juga yang diberikan punishment karena bersalah atau tidak taat aturan,” ucap Argo.

Djoko Tjandra dikatakan berhasil keluar dari Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat berbekal surat jalan dari Brigen Pol Prasetyo Utomo.

Baca Juga: Sering Bertentangan Soal Covid-19, Donald Trump Akui Berhubungan ‘Sangat Baik’ dengan Anthony Fauci 

Brigjen Pol Prasetyo Utomo mengeluarkan surat sakti 'surat sakti' dengan nomor surat Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 yang menjadi modal bagi Djoko Tjandra untuk berpelesiran.

Hingga kini jejak kepergian Djoko Tjandra terus ditelusuri. Sebelumnya ia diketahui berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Hal tersebut diketahui ketika ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun setelah itu, keberadaannya kembali menghilang. Belakangan, dia disebut sudah berada di Malaysia. Hal itu berdasarkan surat sakit yang dilampirkan pengacara dalam sidang PK pada 6 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Nilai Rencana Pembubaran 18 Lembaga Tidak Main-Main, DPR: Marah-marahnya Jokowi Bukan Rekayasa 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), sebelumnya mendapatkan informasi terkait dugaan jalur yang digunakan Djoko Tjandra untuk keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra diduga menggunakan pesawat terbang domestik dari Jakarta menuju Pontianak.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x