2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password
3. Buka email yang didaftarkan, lalu lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan
4. Buka kembali link situs siakba.kpu.go.id, lalu klik “Login”
5. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen
6. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
7. Bila dokumen sudah lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika belum lengkap, pelamar akan diminta untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir
8. Cek hasil verifikasi administrasi:
a) Jika memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
Baca Juga: Login ke siakba.kpu.go.id untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Online