Buntut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Periksa Ruang Kerja Khofifah Indar Parawansa

- 21 Desember 2022, 20:52 WIB
KPK lakukan pemeriksaan ruangan Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak buntut dari OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK lakukan pemeriksaan ruangan Gubernur, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak buntut dari OTT yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. /Twitter @KhofifahIP

 

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Surabaya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan buntut dari peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak beberapa hari lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini, KPK terlihat masuk ke ruangan Khofifah Indar Parawansa di lantai dua gedung utama pukul 17.00 WIB.

 Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT, KPK Kantongi Bukti Rekaman CCTV

"Iya tadi saya lihat mereka masuk,"kata salah satu pegawai Pemprov Jatim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 Desember 2022.

Setelah berhasil melakukan pemeriksaan, beberapa penyidik yang mengenakan kemeja dan ransel tersebut keluar ruangan pukul 17.30 WIB.

Kemudian, sejumlah penyidik KPK lainnya juga terlihat memasuki ruang kerja Sekdaprov dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.

 Baca Juga: Ini Jejak Kelompok Pelaku Bom Astanaanyar, Sering Terlibat Aksi Teror

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel beberapa ruangan di DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Sejumlah ruangan yang disegel adalah ruang kerja Sahat Tua Simanjuntak, ruang server kamera pengawas CCTV dak ruang Kabag Risalah.

Sahat Tua Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan lewat dana APBD Jatim. 

Baca Juga: Cara Cek Bansos Desember 2022 Online Lewat HP Pakai KTP

Dia diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untun kelompok masyarakat (pokmas). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah