Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

- 23 Desember 2022, 10:20 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /PMJ NEWS

PR DEPOK – Rangkaian fakta persidangan kasus pembunuhan rencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih ramai diperbincangkan masyarakat.

Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, penasihat hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa sata persatu jaksa tumbang dalam persidangan. Hal ini lantaran, sidang kasus Brigadir J dilakukan secara maraton.

Maka dari itu, Arman meminta agar jadwal sidang Ferdy Sambo dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan bisa ditunda bulan Januari.

Baca Juga: Polri Imbau Aktivitas Tahun Baru 2023, Penggunaan Bunga Api Harus Melalui Proses Perizinan dari Direktorat

“Izin Bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga Pak. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari Tanggal 2 Tanggal 1,” ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Akan tetapi, majelis hakim menolak permintaan JPU yang meminta persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ditunda hingga Januari 2023.

Hakim menolak usulan pergeseran jadwal sidang karena memegang teguh asas peradilan cepat.

Baca Juga: Drakor Aksi Fantasi 'Island', Diangkat dari Webtoon Tentang Eksorsisme

Maka dari itu, jadwal persidangan selanjut untuk Ferdy Sambo dilaksanakan hari Selasa.

“Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan akan menyiapkan dua saksi ahli yang dapat meringankan hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Jumat, 23 Desember 2022: Tinggalkan Solusi Lama, Ambil yang Baru

"Iya, rencananya kita siapkan dua, ahli psikologi dan ahli pidana," kata Arman.

Sementara itu, Febri Diansyah menjelaskan, salah satu ahli yang bakal dihadirkan yakni Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali.

Menurut Febri, Mahrus akan bersikap objektif sebagai ahli meski dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK

Febri menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta kesediaan beliau untuk menjadi saksi dalam persidangan Selasa mendatang.

"Ketika Kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan ahli secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," ujar Febri.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo disebut sempat mencekik leher belakang Brigadir J sebelum dieksekusi.

Baca Juga: PKH 2023 Cair Bulan Januari? Cek Nama Penerima di Situs cekbansos.kemensos.go.id

Keterangan ini tertuang dalam surat dakwaan terhadap Bharada E yang disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang yang dilaporkan oleh istrinya Putri Candrawathi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x