Vonis Ringan Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

- 18 Juli 2020, 13:28 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Putusan sidang kepada oknum polisi selaku terdakwa kasus penyiram air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah ditetapkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun kepada Ronny Bugis.

Keputusan tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 17 Juli 2020 sebagai preseden buruk dalam dunia pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Data Vaksin Virus Corona Coba Diretas, Tiga Negara Ini Ramai-ramai Tuduh Rusia sebagai Pelakunya 

“Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri yang dikutip dari Antara.

Keputusan tersebut pun menjadi peringatan bagi para penyidik KPK bahwa jaminan perlindungan terhadap penegak hukum terutama para pejuang antikorupsi di Indonesia masih sangat lemah.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pertanyakan Konsep RUU BPIP, PKS: Urgensinya Apa Sehingga Diajukan oleh Pemerintah? 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x