Vonis Ringan Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

- 18 Juli 2020, 13:28 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Putusan sidang kepada oknum polisi selaku terdakwa kasus penyiram air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah ditetapkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun kepada Ronny Bugis.

Keputusan tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat, 17 Juli 2020 sebagai preseden buruk dalam dunia pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Data Vaksin Virus Corona Coba Diretas, Tiga Negara Ini Ramai-ramai Tuduh Rusia sebagai Pelakunya 

“Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri yang dikutip dari Antara.

Keputusan tersebut pun menjadi peringatan bagi para penyidik KPK bahwa jaminan perlindungan terhadap penegak hukum terutama para pejuang antikorupsi di Indonesia masih sangat lemah.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pertanyakan Konsep RUU BPIP, PKS: Urgensinya Apa Sehingga Diajukan oleh Pemerintah? 

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri, dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum," kata hakim menambahkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel.

Dengan demikian menurut hakim jelas perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga: Pertanyakan Perusahaan Eksportir Lobster, DPR: Kami Minta KKP Jujur Apa Adanya 

"Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi," kata hakim.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Baca Juga: Ungkap Kekesalan terhadap Donald Trump dalam Tangani COVID-19, Mark Zuckerberg: Sangat Mengecewakan! 

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah