Update Kasus Eks Pemimpin Perusahaan Aniaya Anak dan Istri

- 6 Januari 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Freepik./

Baca Juga: Anak Tega Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri di Tambora Terungkap Positif Sabu

Polrestro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan mantan pimpinan perusahaan yang berinisial RIS.

Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/2022/RJS Jumat, 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Baca Juga: Korban KDRT Pimpinan Perusahaan Berinisial RIS, Diarahkan Konseling ke P2TP2A

Pasal yang disangkakan pada terlapor tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Meliputi Pasal 76C 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo PAsal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah