Update Kasus Eks Pemimpin Perusahaan Aniaya Anak dan Istri

- 6 Januari 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Freepik./

PR DEPOK - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus mantan pimpinan perusahaan yang diduga melakukan penganiayaan kedua anak kandungnya.

“Kami hari ini sedang berlangsung menggelar perkara,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta.

Nurma mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memastikan status RIS, yang saat ini masih menjadi saksi terlapor.

Pihaknya masih mendalami kasus, dan mulai meminta keterangan hingga melakukan menggelar perkara.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Ketenangan Ferdy Sambo Dipertanyakan oleh Ahli Hukum

"Penyidik sedang mendalami dan segera mengambil kesimpulan kasus,” katanya. 

“Hari ini panggilan kedua, sudah hadir untuk terlapor, jadi sudah ada penyidik,” tutur Nurma melanjutkan.

Penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan bertambah untuk keterangan lebih lanjut.

Nurma mengatakan terlapor mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya itu sudah berada di dalam Polres pukul 11.00 WIB, yang didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga: Anak Tega Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri di Tambora Terungkap Positif Sabu

Polrestro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melibatkan mantan pimpinan perusahaan yang berinisial RIS.

Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/2022/RJS Jumat, 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Baca Juga: Korban KDRT Pimpinan Perusahaan Berinisial RIS, Diarahkan Konseling ke P2TP2A

Pasal yang disangkakan pada terlapor tentang kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Meliputi Pasal 76C 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo PAsal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT. ***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah