Baca Juga: Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya
Kemudian, di tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak 2004, pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Yakni 2004, 2009, 2015 dan 2019.***