Menurut Menag, formulasi kebijakan komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka penyeimbangan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Selain itu, Menag mengatakan jika pembebanan BPIH harus juga menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga agar yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” ucap Menag.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Drakor The Interest of Love hingga Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Menag juga menyampaikan bahwa selain untuk menjaga BPKH, yang kedua ini juga soal istitha'ah atau kemampuan menjalankan ibadah.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” tutur Menag.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan jika jumlah kuota haji tahun ini sebesar 221 ribu.
Baca Juga: PKH 2023 Tahap 1 Sudah Cair? Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
Sehingga, secara rinci jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang, yang diuraikan jemaah reguler murni 201.527 orang.
Sedangkan untuk pendamping haji daerah, sebanyak 1.543 dan 250 pembimbing.