Baca Juga: Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Pengumuman tersebut berdasarkan jadwal KPU, Sekretariat PPS Pemilu akan diberikan gaji berdasarkan jabatan.
Gaji untuk ketua PSS yang akan diberikan sebesar RP1.500.000/bulan, sedangkan untuk Anggota PPS sebesar RP1.300.000/bulan.
Tugas yang dilakukan oleh Sekretariat Pemilu 2024 untuk agenda Pemilu adalah;
1. Mengumumkan daftar sementara
2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
Baca Juga: Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Berikut Penjelasannya
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan pada KPU kabupaten/kota melalui PPK
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa