Berapa Gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024? Lengkap dengan Tugas yang Dilakukan

- 25 Januari 2023, 18:05 WIB
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu.
Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu. //Dok. KPU RI/

PR DEPOK - Berikut ini adalah informasi tentang gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024 dalam menjalankan tugas dan Masa Kerja Panitia pemungutan suara.

Dalam pemilu tentunya akan dibentuk sebuah kelompok untuk mengatur berjalannya agenda agar tetap lancar dan kondusif.

Dalam Pemilu ada istilah Sekretariat PPS yang dibentuk oleh Kabupaten atau Kota yang ditugaskan untuk mengadakan pemilihan pemilu dan pemilihan umum di tingkat kelurahan dan desa.

Biasanya dalam agenda pemilu akan dibuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang disingkat KPPS.

Baca Juga: Berikut Tugas, Masa Kerja, dan Gaji Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Tahun 2024

Tugas KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat lokasi atau di pemungutan suara.

Masa kerja panitia dalam pemungutan suara akan dilaksanakan selama 15 bulan, Sedangkan Masa kerja Sekretariat PPS Pemilu 2023 akan dimulai pada 17, JAnuari 2023 sampai 4 April 2024.

Perekrutan PPS Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak bulan Desember lalu. 

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota Sekretariat PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 17, Januari 2023.

Baca Juga: Simak Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Pengumuman tersebut berdasarkan jadwal KPU, Sekretariat PPS Pemilu akan diberikan gaji berdasarkan jabatan.

Gaji untuk ketua PSS yang akan diberikan sebesar RP1.500.000/bulan, sedangkan untuk Anggota PPS sebesar RP1.300.000/bulan.

Tugas yang dilakukan oleh Sekretariat Pemilu 2024 untuk agenda Pemilu adalah;

1. Mengumumkan daftar sementara

2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara

Baca Juga: Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Berikut Penjelasannya

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan pada KPU kabupaten/kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya

Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Ramai-Ramai Tolak Judicial Review Soal Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS pada masyarakat

10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x