PBI JK Bisa Dicairkan Tunai? Cek Info dan Catat 6 Golongan Masyarakat yang Tidak Akan Dapat Bantuan Iuran

- 26 Januari 2023, 14:27 WIB
Ilustrasi – Bantuan PBI JK.*
Ilustrasi – Bantuan PBI JK.* //Instagram.com/@kemensosri/

Berapa besaran dana pada bansos PBI JK? Pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, yang nantinya dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah bansos PBI JK bisa dicairkan secara tunai? Tentunya tidak bisa, karena dana bantuan tersebut tidak akan masuk atau mampir ke rekening bank pribadi penerimanya, melainkan langsung menjadi iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kokdu Season of Deity Besok Rilis Jam Berapa? Berikut Daftar Pemainnya, Ada Kim Jung Hyun

Kenapa tidak masuk ke rekening pribadi penerimanya? Hal tersebut guna untuk mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos PBI JK, dan digunakan semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan.

Siapa saja masyarakat penerima bansos PBI JK? Berikut adalah 6 golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan program bantuan sosial tersebut:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.

Baca Juga: Meski Pernah Dapat Bansos BPUM, Pelaku UMKM Bisa Cairkan Rp700.000 Lewat Program Ini

2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.

4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah