Pegiat Media Sosial itu berharap aparat kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI yang tewas tersebut sebagai tersangka segera dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap aparat kepolisian tersebut.
"Semoga polisi yg jadikan tersangka msh UI dicopot dr jabatannya dan dikasih sangsi oleh kapolri," tuturnya.
Sebagai informasi, pihak keluarga mahasiswa UI tersebut menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas.
Surat itu bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya terdapat lampiran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Di sisi lain, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan mahasiswa UI tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian purnawirawan Polri yang menabraknya.***