Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Hal yang Memberatkan Arif Rachman

- 27 Januari 2023, 16:57 WIB
Berikut ini merupakan hal yang memberatkan bagi Arif Rachman, terdakwa pembunuhan Brigadir J, yang dituntut 1 tahun penjara.
Berikut ini merupakan hal yang memberatkan bagi Arif Rachman, terdakwa pembunuhan Brigadir J, yang dituntut 1 tahun penjara. /PMJ News

PR DEPOK - Terdakwa Arif Rachman Arifin dijatuhi tuntutan hukuman pidana satu tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diketahui, sebelum membacakan tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang akan dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Arif Rachman dalam tuntutannya karena terdakwa meminta kepada terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Baiquni Wibowo, untuk menghapus rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Para Artis K-Pop Ini Siap Konser di Indonesia Maret Mendatang

"Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," ucap Jaksa.

Selain itu, jaksa menambahkan hal lain yang memberatkan, yakni karena Arif Rachman meminta Baiquni Wibowo untuk merusak barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV.

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkannya laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana, sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Baca Juga: Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka, Gus Umar: Makin Aneh Saja Hukum di Negeri Ini

Jaksa juga menyebutkan, bahwa terdakwa Arif Rachman mengetahui jika barang bukti tersebut dapat mengungkap kejahatan pembunuhan yang sebelumnya dijelaskan tentang skenario tembak menembak, namun Arif Rachmah malah merusak barang bukti tersebut.

“Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik,” ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa mengatakan jika segala tindakan yang telah dilakukan Arif Rachman terkait pengamanan bukti kejahatan elektronik dapat ditindak pidana.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Kapan Cair? Simak Jawabannya dan Akses Link Ini untuk Dapat Bantuan Tahap 1

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” tutur jaksa.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x