"Jangan sampai pensiunan pamen polri merusak citra polisi dan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Berlian Idris mengaku heran dengan status mahasiswa UI yang telah tewas malah dijadikan tersangka.
"Bagaimana bisa korban yang sudah tewas dijadikan tersangka?" pungkasnya.
Sebelumnya, mahasiswa UI diketahui tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Oktober 6 2022 lalu.
Baca Juga: Sebuah Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Empat Orang Menjadi Korban Jiwa
Kasus tersebut pun terus berlanjut hingga akhirnya dihentikan pada 16 Januari 2023.
Penghentian kasus tersebut diketahui usai pihak keluarga mahasiswa UI tersebut menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas.
Surat itu bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya terdapat lampiran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian purnawirawan Polri yang menabraknya.***