Memiliki SKA/SKK atau Sertifikat Keahlian Ahli Arsitek (101) - MADYA (yang masih aktif/berlaku);
Baca Juga: Terganggu dengan Gaji Pasangan yang Lebih Besar? Simak 4 Tips Mengelola Keuangan
Belum berkontrak dengan pekerjaan di PUPR, APBN, dan atau APBD;
Bersedia ditempatkan di lokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan di Pulau Kalimantan.
2. Tenaga Ahli Desain Interior (ADI-GDB)
Pendidikan terakhir minimal S1 Arsitektur/Interior;