PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, resmi divonis hukuman selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin.
Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti, dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: PKH 2023 Cair Februari? Begini Cara Cek Bansos Kemensos Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Pada putusannya tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri Candrawathi.
Hal yang memberatkan Putri Candrawathi menurut hakim, yakni karena Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo, dan juga sebagai pengurus Bhayangkari, yang seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian yang besar.
Baca Juga: Contoh Kata-Kata Valentine untuk Pacar LDR dalam Bahasa Indonesia
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” kata Hakim Wahyu Iman, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.