Kemudian untuk hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, majelis hakim mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankannya.
Vonis yang diberikan kepada Putri Candrawathi, dinilai lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Berhasil Cetak Dua Gol, Hari Nur Yulianto Sukseskan PSIS untuk Kalahkan Dewa United
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, denga pidana penjara selama delapan tahun.
Menurut hakim, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, kareba melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***