Hukuman Mati Ferdy Sambo di Luar Nalar Hukum, Hotman Paris Singgung Soal 'Kesempatan' 10 Tahun

- 14 Februari 2023, 07:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Karenanya, melalui sidang putusan yang digelar pada 13 Februari 2023 itu Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Hakim pun telah banyak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, salah satunya Ferdy Sambo tidak pantas melakukan perbuatan itu dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x