Karenanya, melalui sidang putusan yang digelar pada 13 Februari 2023 itu Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Hakim pun telah banyak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, salah satunya Ferdy Sambo tidak pantas melakukan perbuatan itu dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. ***