Menurut putusan hakim kemarin, Ferdy Sambo selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu juga telah melakukan penghalangan atas keadilan perintangan penyidikan.
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT Anak Sekolah Rp500.000
Untuk menyikapi keputusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kemarin, Komnas HAM menyampaikan turut berduka cita atas kehilangan yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
Sementara itu, putusan sidang yang diselenggarakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.***