Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Kuat Maruf Menurut Hakim

- 14 Februari 2023, 15:44 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf hari ini resmi divonis 15 tahun oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2023.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J.

Dalam vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan, sebagai bagian dari vonis Kuat Maruf, seperti hal yang memberatkan dan meringankannya.

Salah satu hal yang memberatkan Kuat Maruf, yakni karena perbuatannya yang dinilai tidak sopan dan tidak berterus terang, saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Dapat Dukungan Penuh Bos Chelsea, Graham Potter Stay! Intip Statistiknya

Menurut Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Kuat Maruf dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberi keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Selain itu, Hakim menilai jika selama dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf juga tidak mengaku bersalah, dan merasa tidak tahu terhadap perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini,” tuturnya.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf akan Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Lebih lanjut, hakim menegaskan jika Kuat Maruf tidak pernah memperlihatkan penyesalannya, selama ia menjalani masa persidangan.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” katanya.

Seperti diketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu yang terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian untuk 4 pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, serta Ricky Rizal.

Baca Juga: 4 Shio Paling Beruntung dan Hidup Mujur Terus di Tahun 2023, Anda Salah Satunya?

Selain putusan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, putusan majelis hakim terhadap Kuat Maruf, juga diketahui lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman pidana dengan 8 tahun penjara oleh pihakJ Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah