Baca Juga: PPATK Duga Adanya Aliran Dana Gempa Cianjur yang Digunakan untuk Aksi Terorisme
“Saya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini public dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” paparnya.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim pn Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richar Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.***