Tanggapi Vonis Bharada E, Mahfud MD Puji Majelis Hakim karena Objektif

- 15 Februari 2023, 19:55 WIB
Pujian Mahfud MD terhadap Majelis Hakim karena objektif terhadap vonis hukuman Bharada E.
Pujian Mahfud MD terhadap Majelis Hakim karena objektif terhadap vonis hukuman Bharada E. /Instagram @mohmahfudmd

Baca Juga: PPATK Duga Adanya Aliran Dana Gempa Cianjur yang Digunakan untuk Aksi Terorisme

“Saya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini public dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” paparnya.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim pn Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richar Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x