Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng, Polda Metro Jaya: Motif Sementara Karena Sakit Hati

- 17 Februari 2023, 20:14 WIB
Soal kasus pembunuhan pedagang ayam goreng, Polda Metro Jaya ungkap bahwa motif sementara karena sakit hati
Soal kasus pembunuhan pedagang ayam goreng, Polda Metro Jaya ungkap bahwa motif sementara karena sakit hati /Pixabay/soumen82hazra

PR DEPOK – Polisi akhirnya mengungkap motif dua tersangka yang melakukan pembunuhan kepada pedagang ayam goreng berinisial MIM (29).

Dua tersangka berinisial HK (21) dan MA (14) tidak hanya melakukan pembunuhan kepada pedagang ayam goreng, namun mereka juga menculik anak korban yang masih berusia 1,5 tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa motif sementara dari tersangka adalah karena sakit hati.

“Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati,” kata Hengki yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 8 Vitamin dan Suplemen untuk Cegah Kulit Kering, Wajib Coba untuk Masalah Kulit Anda!

Tersangka yang baru bekerja selama 5 hari di tempat korban diketahui sakit hati karena gaji dan juga perlakuan.

“Terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari,” jelasnya.

Sementara itu, polisi mengungkap bahwa pembunuhan terhadap penjual ayam goreng ini telah direncanakan oleh pelaku selama 3 hari.

“Menurut keterangan tersangka, telah direncanakan selama 3 hari,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga: KUR BRI Bunga 6 Persen Bisa Cair Rp500 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Hengki juga mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan psikologi forensik untuk mendalami apa motif sebenarnya dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kami akan melibatkan psikologi forensik untuk mengetahui apa motif sebenarnya dari pada pelaku-pelaku ini,” katanya.

“Kami curigai 5 hari bekerja, namun sudah melakukan pembunuhan berencana, apa motif yang sebenarnya, apalagi 3 hari sudah merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia 2 hari awal saja melakukan pekerjaan dengan keinginan yang sebenarnya. Baru dua hari lalu melakukan pembunuhan, nah ini motifnya lagi kami gali dengan psikologi forensik,” tambahnya.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Trauma Mendalam, Sisi Lain Pevita Pearce dalam Serial Katarsis Lengkap dengan Sinopsis dan Link Nonton

Karena kasus ini juga melibatkan pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x