Resmi Divonis Hakim, Kejagung Ajukan Banding Untuk Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 18 Februari 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi. Kejagung ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi. Kejagung ajukan banding atas vonis empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Pixabay/succo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Cancer, Libra, dan Capricorn Besok 19 Februari 2023: Lady Luck Menghampiri

Dan untuk Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky yang awalnya dituntut 8 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, begitupun untuk Kuat Ma'ruf awalnya 8 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian untuk Ferdy Sambo dengan tuntutan awal seumur hidup penjara dan divonis hakim menjadi hukuman mati.

Demikian juga Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, yang pada awalnya divonis 8 tahun penjara, menjadi 20 tahun penjara.

Atas kasus pembunuhan tersebut, majelis hakim mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2023, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, dan penjara seumur hidup, atau /selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x