Mengenang Merpati Airlines, Kini Sudah Jadi Artefak dalam Sejarah Penerbangan Indonesia

- 23 Februari 2023, 07:27 WIB
ILUSTRASI - Mengenang sejarah maskapai penerbangan pelat merah yaitu Merpati Airlines, dibubarkan usai dinyatakan pailit.*
ILUSTRASI - Mengenang sejarah maskapai penerbangan pelat merah yaitu Merpati Airlines, dibubarkan usai dinyatakan pailit.* /Pixabay.com/chrisjmit/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan maskapai penerbangan pelat merah yaitu Merpati Airlines.

Keputusan membubarkan Merpati Airlines tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.

Sejak 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan seluruh asetnya dijual sebagai upaya pembayaran hutang kepada beberapa pihak.

Padahal, maskapai penerbangan Merpati Airlines adalah pilihan idaman bagi masyarakat untuk bepergian di lingkup domestik maupun mancanegara, khususnya Timor Leste.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Atasi Insomnia yang Efektif, Salah Satunya Batasi Aktivitas di Tempat Tidur

Cikal-bakal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini adalah untuk menyediakan maskapai penerbangan lingkup regional atau perintis.

Tepat pada 6 September 1962, Pemerintah Republik Indonesia mendirikan PN Merpati Nusantara. BUMN aviasi ini berdiri dengan modal 10 juta rupiah kala itu.

Sejak awal, Merpati Airlines menggunakan pesawat jenis DHC-3 Otter dan dua unit pesawat Douglas DC-3 hibah dari Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).

Selain hibah pesawat dari AURI, Merpati Airlines juga mendapat hibah pilot dan teknisi aviasi dari AURI, Garuda Indonesia (dulu: Garuda Indonesia Airways), dan sejumlah perusahaan sipil lainnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Jepang dan Drama Korea Tayang Maret 2023, Ada The Glory Season 2 dan Downfall

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x