Viral Video Tarik Paksa oleh Debt Collector: Simak Etika Penagihan dan Nomor Aduan untuk Korban

- 23 Februari 2023, 15:24 WIB
Berikut etika penagihan dan nomor aduan untuk korban jika mendapatkan sikap premanisme dari debt collector.*
Berikut etika penagihan dan nomor aduan untuk korban jika mendapatkan sikap premanisme dari debt collector.* /Pixabay/Prawny

Untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector yang dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Jika masih berlanjut, debitur bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengirim keluhan ke kantor polisi. Kemudian OJK bisa bertindak dengan mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau bahkan verbal

Penagihan dilarang menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, maka laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu dan jangan takut untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Posisi Account Executive di PRMN, Penempatan Kerja DKI Jakarta

4. Dilarang menagih ke pihak yang tidak berutang

Umumnya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.

Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti halnya keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang tersebut.

Peminjam dapat mengajukan protes jika penagih memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Sudah Cair Februari 2023 Ini? Begini Cara Cek Penerima dan Bocoran Jadwal Pencairannya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x