PR DEPOK – Belakangan ini marak jual beli selfie KTP atau kartu tanda penduduk secara ilegal di platform media sosial, bila merespons SMS lewat ponsel.
Maka dari itu masyarakat harus mewaspadai aksi jual beli selfie KTP, terlebih usai mendapat SMS dan diarahkan untuk mengikuti perintah via WhatsApp (WA).
Sebelum terlanjur tertipu jual bel selfie KTP ilegal, sebaiknya abaikan saja SMS atau WA, atau langsung hapus pesan tersebut.
Pasalnya, aksi jual beli selfie KTP kerap dijadikan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak diketahui korbannya.
Baca Juga: Obat Kumur Dapat Membunuh Virus Covid-19, Benarkah?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, dalam KTP terdapat sembilan dari 27 data pribadi yang disebutkan di dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan.
Data-data pada KTP ini bisa menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi kejahatan, salah satunya jual beli selfie KTP ilegal untuk pinjol.
Penerima pesan yang terdesak dengan kebutuhan, kemungkinan langsung merespons dengan mengikuti perintah yang terdapat dalam SMS.