Hati-hati Modus Jual Beli Selfie KTP Ilegal Via SMS, Risiko Ditagih Debt Collector

- 30 Juni 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi KTP ganda.
Ilustrasi KTP ganda. /Pikiran Rakyat/

Kondisi ini terjadi, menurut Pratama Persadha, karena mereka tidak concern terhadap security sehingga para pelaku kejahatan siber mudah sekali meretasnya.

Sebenarnya, ada dua hal yang dilakukan pelaku, yakni pertama pinjol transfer ke rekening pemilik KTP asli dengan harapan nantinya bisa menagih dengan bunga tinggi.

Kedua, pelaku yang memiliki foto selfie KTP ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal ini sama-sama sangat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Benur, Gus Umar: Lihat kan Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan oleh masyarakat di Tanah Air karena dada banyak data.

Jika data tersebut diolah oleh orang yang tahu cara memanfaatkannya, akan menimbulkan banyak kerugian.

Kerugiannya tersebut tidak bisa dinilai dengan begitu mudah karena bisa jadi angka kerugiannya jauh lebih besar daripada yang diberitakan atau dilaporkan oleh masyarakat melalui medsos.

Jual beli data pribadi yang ditawarkan di media sosial rata-rata dihargai mulai dari Rp15.000 sampai Rp25.000 atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.

Baca Juga: BEM UI Lanjut Kritik Firli Bahuri Usai Jokowi, Veronica Koman: Mantap Remnya Blong, Gas Terus Sampe DPO

Makin lengkap dan fresh data pribadi itu maka akan makin mahal pula harganya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x