Viral Video Tarik Paksa oleh Debt Collector: Simak Etika Penagihan dan Nomor Aduan untuk Korban

- 23 Februari 2023, 15:24 WIB
Berikut etika penagihan dan nomor aduan untuk korban jika mendapatkan sikap premanisme dari debt collector.*
Berikut etika penagihan dan nomor aduan untuk korban jika mendapatkan sikap premanisme dari debt collector.* /Pixabay/Prawny

5. Tidak boleh meneror

Penagihan dengan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus dan bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Apabila debt collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Di samping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.

Baca Juga: Lowongan Content Creator di Jurnal Soreang, Kirimkan CV Paling Lambat 5 Maret 2023

Adapun kasus yang tidak meminjam pada Fintech Lending, tapi dihubungi oleh debt collector, OJK memberikan penjelasan bahwa tertuduh harus melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x