Viral Video Pengasuh Panti Asuhan Diduga Aniaya Anak-Anak Panti, Salah Satu Korbannya Disabilitas

- 26 Februari 2023, 07:33 WIB
ILUSTRASI - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan tindak kekerasan fisik atau penganiayaan kepada anak-anak panti asuhan.*
ILUSTRASI - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pria melakukan tindak kekerasan fisik atau penganiayaan kepada anak-anak panti asuhan.* /PRFM

PR DEPOK - Baru-baru ini, beredar cuplikan video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan pengasuh panti asuhan melakukan tindak kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap sejumlah anak-anak asuhannya, dan salah satu korban merupakan penyandang disabilitas.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kameraperistiwa pada Sabtu, 25 Februari 2023, diketahui bahwa kejadian penganiayaan atau tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga pengasuh atau pengurus panti asuhan terhadap anak-anak asuhannya itu terjadi di kota Palembang, Sumatera Selatan, tepatnya di Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin.

Video yang kemudian viral di media sosial inipun mendapatkan respons kecaman dari begitu banyak netizen, hingga membubuhkan tag dalam kolom komentar ke beberapa instansi pemerintah, termasuk ke akun Instagram Kapolda Sumatera Selatan.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut memperlihatkan seorang pria berpeci putih tengah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan kepada sejumlah anak-anak panti asuhan.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Cair Maret 2023, Tarik Uang Tunai hingga Rp1,1 Juta di Kantor Pos

Pria tersebut terdengan melontarkan kata-kata kasar sembari membentak, memaki, menjewer telinga, menampar, bahkan memukul korbannya yang masih berusia anak-anak hingga berkali-kali.

Tidak berselang lama setelah video aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap sejumlah anak-anak panti asuhan itu viral dan tersebar di jagat maya, kini pria yang diduga pengasuh di salah satu panti asuhan di Kota Palembang tersebut sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib sekira pukul 22.30 WIB.

Ia tampak begitu lemas juga pasrah saat akan diboyong ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.

Atas tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap anak-anak tersebut, ia dapat dikenakan atau dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair usai Klik Link Ini, Cek Sekarang dan Dapatkan PKH 2023

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x