Namun, Bharada E kini dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga mengatakan bahwa pemindahan Bharada E ini merupakan rekomendasi dari LPSK.
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya akan menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” katanya.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” tandasnya.***