PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali dikirim ke Rutan Mabes Polri dan akan ditempatkan di sel bersama tahanan lain.
Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, dan resmi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, Bharada E akan ditempatkan bersama dengan tahanan lain di Rutan Bareskrim.
“RE akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa dengan tahanan lain,” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Selasa 28 Februari 2023.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Manfaat PKH 2023 Tahap 1 secara Online Melalui HP
Selain itu ia tidak memungkiri tentang adanya pengamanan tambahan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Bharada E.
Namun, meskipun demikian Bareskrim Polri tidak menjelaskan pengamanan tambahan seperti apa yang akan diberikan kepada Bharada E.
“Ada pengamanan tambahan dari LPSK,” ujar Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot.
Pada kesempatan yang sama, Gatot juga mengatakan bahwa Rutan Bareskrim sendiri tidak memiliki sel khusus untuk para tahanan.