Simak! Mulai 1 Januari 2024, Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Menurut Kepdirjen Migas

- 8 Maret 2023, 11:10 WIB
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024 mendatang.
Simak aturan beli gas LPG 3kg mulai tahun 2024 mendatang. //migas.esdm.go.id/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia, akan menerbitkan aturan baru untuk pembelian gas LPG 3kg bersubsidi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diketahui akan mewajibkan pembeli terdaftar mulai tanggal 1 Januari tahun 2024.

Hal tersebut seperti tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah, dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Baca Juga: Peruntungan Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular, Rabu, 8 Maret 2023: Bersenang-Senanglah Lupakan Pekerjaan

Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kepdirjen Migas dalam keterangannya mengatakan jika pada 1 Januari tahun 2024 akan dilakukan pemberlakuan bahwa pengguna LPG harus memiliki aplikasi untuk pembelian gas LPG tersebut.

"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," kata Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews Rabu, 8 Maret 2023.

Pada tahap pertama, diketahui beleid menjelaskan mengenai pendataan pembeli LPG 3 Kg, yang dilakukan secara bertahap mulai bulan Maret 2023.

Baca Juga: BRI Liga 1 Borneo FC vs Persija Jakarta: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Link Streaming Rabu, 8 Maret 2023

Adapun pada rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.

Selanjutnya, untuk pendataan pembeli elpiji melon di daerah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, yang dilaksanan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," ucap Kepdirjen Migas 37/2023.

Kemudian di tahap kedua, data by name by address pembeli, juga akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian ataupun lembaga terkait.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2023 dan BPNT Segera Cair? Cek Statusmu via cekbansos.kemensos.go.id

Sehingga, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data tersebut dapat membeli LPG, dengan pembatasan volume pembelian per bulan/pengguna LPG tertentu.

Sementara itu, untuk pendistribusian isi ulang LPG tertentu tahap kedua, akan dilaksanakan setelah peraturan presiden.

Dan pada peraturan presiden tersebut, berisi mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu yang mulai berlaku.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x