Ratusan HP Ilegal dari Penyelundupan Gelap Diketahui Bea Cukai, Putra Siregar Jadi Tahanan Kota

- 29 Juli 2020, 19:14 WIB
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Pemilik toko PS Store, Putra Siregar diciduk polisi atas kasus penjualan ponsel ilegal. /Instagram.com/@putrasiregarr17

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail MT menyerahkan kasus ini kepada pihak Bea Cukai.

“Soal PS Store itu urusannya Bea Cukai. Itu kan penyelundupan gelap,” ujarnya dalam pernyataannya melalui siaran langsung di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2020.

Untuk diketahui, PS Store dan Putra Siregar, dikenal aktif di kanal YouTube-nya, dikenal di kalangan warganet sebagai penjual ponsel bermerek dengan harga miring, alias “HP Pejabat Harga Merakyat”, sesuai slogan toko tersebut.

Baca Juga: Buat Gaduh Usai 3 Organisasi Besar Mundur, KPK Akan Panggil Nadiem Makarim 

Ia sempat menggaet sejumlah artis papan atas untuk meng-endorse produk ilegalnya itu. Berdasarkan akun Instagram-nya, para artis yang sempat diajak bekerja sama adalah Raffi Ahmad, Baim Wong hingga Atta Halilintar.

Namun di balik itu, dilansir dari laporan Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) justru mengeluhkan masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran walaupun pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran handphone black market.

Bahkan, Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia. Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

Baca Juga: Dinilai Tak Peduli Kesulitan Siswa, IPR: Nadiem Makarim Tak Cocok Jadi Mendikbud, Ganti Saja! 

Aturan IMEI yang disebut pemerintah bakal bisa mengendalikan peredaran smartphone ilegal justru masih sangat lemah. Aturan itu masih tidak bertaji karena alat untuk melakukan pemblokiran dari IMEI-IMEI ilegal masih belum berjalan.

Kemenperin belum bisa melakukan pemblokiran lantaran alat untuk melakukan pemblokiran (CEIR) itu belum diserahterimakan dari Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x