Ahok diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Dihina, Ahok Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Ahmad Ramzy menuturkan, penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui platform Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
“Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram,” kata Ahmad Ramzy.***