Soal Gugatan Kebijakan Asimilasi Napi, Yasonna Laoly: Sudah Sesuai dengan Ketentuan Hukum

- 30 Juli 2020, 20:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan). /Antara/Muhammad Adimaja

"Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialisasi melalui situs resmi, media massa, dan media sosial," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi dilakukan sejak awal, mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat panggilan video berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya.

"Evaluasi berkala pun terus kami lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi," kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Baca Juga: Viral Kisah G, Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik, Korban Dibungkus Bak Pocong 

Dengan pertimbangan tersebut, menurut Yasonna Laoly, sudah semestinya juga gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Virus Corona tersebut dicabut.

Dia pun mengajak semua pihak untuk memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak merebaknya pandemi Virus Corona.

"Pemerintah juga terus memusatkan perhatian dan upaya untuk mengatasi penyebaran dan dampak sosial serta ekonomi yang disebabkan pandemi ini," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x