"Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialisasi melalui situs resmi, media massa, dan media sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi dilakukan sejak awal, mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat panggilan video berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya.
"Evaluasi berkala pun terus kami lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi," kata menteri berusia 67 tahun tersebut.
Baca Juga: Viral Kisah G, Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik, Korban Dibungkus Bak Pocong
Dengan pertimbangan tersebut, menurut Yasonna Laoly, sudah semestinya juga gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Virus Corona tersebut dicabut.
Dia pun mengajak semua pihak untuk memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak merebaknya pandemi Virus Corona.
"Pemerintah juga terus memusatkan perhatian dan upaya untuk mengatasi penyebaran dan dampak sosial serta ekonomi yang disebabkan pandemi ini," katanya.***